Sabtu, 27 Agustus 2016

Jasa Taaruf syari gratis


Prosedur Ta’aruf Syar’i
  1. Bismillahirrohmaanirrohiim. Semoga Allah merahmati yang membuat jasa ta’aruf gratis ini. Yaitu saya yang berperan sebagai mediator.
  2. Semua yang ingin bertaaruf melalui jasa ini, hendaknya mengikuti prosedur dari mediator ini tanpa kecuali.
  3. Mediator tidak membiarkan calon wanita dan pria berkomunikasi secara langsung, tapi melalui mediator, dan proses taaruf (saling mengenal) dilakukan dengan tukar menukar biodata.
  4. Siapa yang menipu/merugikan calon atau mediator, semoga Allah melaknatnya. Aamiin.
  5. Berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti.
    1. Download biodata taaruf di link download di bawah:
    1. Silakan mengisi semua data tanpa kecuali pada biodata taaruf tersebut. Data yang ada tanda bintang, maksudnya adalah tidak diberitahukan pada lawan taaruf.
    2. Kirim biodata yang sudah diisi akun facebook di bawah, melalui pesan.
    1. Mediator akan membalas dengan mengirimkan pada dua belah pihak biodata lawan taaruf, setelah melihat berdasarkan kriteria calon yang dicari. Misal wanita A ingin suami dengan kriteria begini begitu. Pria B ingin istri dengan kriteria begini begitu. Jika mediator merasa A dan B cukup cocok, maka mediator akan mengirim biodata A pada B. Dan mengirim biodata B pada A.
    2. Jika keduanya membalas mediator dan mengatakan mereka cocok, maka mediator akan menanyakan pada si wanita, tanggal berapa siap didatangi si pria di rumah orangtua si wanita.
    3. Setelah mendapat tanggal dimana si wanita siap didatangi di rumah orangtuanya, maka mediator akan mengirimkan tanggal dan alamat orangtua si wanita pada si pria. Sehingga si pria harus melamar secara langsung di rumah orangtua si wanita pada tanggal yang disanggupi si wanita.
    4. Itulah tahap akhir dari jasa taaruf gratis ini. Yang intinya tidak membiarkan wanita dan pria berkomunikasi scara langsung sedikitpun, selain pada waktu melamar dimana si pria mendatangi si wanita di rumah orangtuanya.

Senin, 05 Oktober 2015

Konsultasi Gratis Faraidh (Waris Islam)

Konsultasi Gratis Warisan Islam

Assalamualaikum wr wb

Segala Puji hanya milik Allah, penyempurna segala kebaikan. Sholawat serta salam semoga tercurah pada nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabat, serta orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Sesungguhnya orang kafir selalu berupaya memadamkan cahaya Agama Allah dengan kalimat kalimat rancu mereka di media hiburan maupun pendidikan sekuler sehingga membuat pemuda muslim menjadi malas mempelajari syariat islam, termasuk ilmu faraidh, kecuali yang dijagaNya dari tipudaya mereka. Mereka menggembor-gemborkan ketidak adilan padahal islam telah disempurnakanNya, dan Dia Maha Mengetahui segala-galanya.



Allah azza wa jalla berfirman:
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
"Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan) mereka, tetapi Allah (tetap) menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya." (QS Ash-Shaff: 8)

Saya seorang hamba Allah yang belajar ilmu faraidh dari syaikh Al-Utsaimin (semoga Allah merahmati beliau) membuka jasa waris islam gratis. Bagi yang ingin konsultasi untuk warisan karena ada yang meninggal dunia. Agar kaum muslimin menjadi mudah menjalankan perintah agamaNya. Karena Dia telah mengharamkan pembagian warisan selain dengan ketentuanNya. Sedangkan orang yang taat padaNya dijanjikan surga-surga. Dan Dialah yang paling menepati janji.



Tentang ketentuan pembagiannya Allah berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS An-Nisa: 11-12)


Kemudian Allah yang Maha Tinggi berfirman:
"Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan Itulah kemenangan yang besar.
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan." (QS An-Nisa: 13-14)

Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan saya, dan memberi kebaikan pada kita semua di dunia dan akhirat, aamiin.